Kredit Bank Muamalat Beserta Produknya, Sudah Tau Belum?

Posting Komentar
Konten [Tampil]

Kredit Bank Muamalat Beserta Produknya, Sudah Tau Belum?

Pasti kalian sudah tidak asing dong ya dengan Bank Muamalat yang merupakan bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip syariah. Bank ini mempunyai produk pinjaman maupun simpanan. Kali ini, kita akan membahas pinjaman atau kredit bank Muamalat.

Tidak hanya menawarkan pinjaman dan simpanan saja, Bank Muamalat juga menawarkan produk yang lain. Seperti sewa menyewa, akad pesanan, dan lain-lain. Apakah kalian sudah tau? Check it out!

Kredit Bank Muamalat

Bank ini memiliki tiga produk kredit Bank Muamalat. Yakni KPR Muamalat, KTA Karyawan, dan Pinjaman Modal Kerja Bank Muamalat. Langsung aja yuk, ini dia penjelasan lengkapnya.

Kredit Bank Muamalat Beserta Produknya, Sudah Tau Belum?

1.  KPR Muamalat

KPR adalah suatu kredit yang diberikan bank untuk perorangan yang ingin memperbaiki rumah ataupun membangun rumah. Nah untuk kalian yang berencana memiliki hunian baik bekas maupun baru dan masih kurang dalam hal dana, bisa nih mengambil kredit ini.

Tidak hanya rumah, kalian juga bisa mengambil pinjaman ini unruk membeli apartemen, condotel, rumah susun, dan lain-lain. Dalam produk pinjaman ini, Bank Muamalat menyediakan dua jenis kerjasama. Yakni kerjasama jual beli dan kerjasama sewa.

Bank Muamalat hanya mematok suku bunga sebanyak 5%. Bagaimana dengan tenornya? Mereka menyediakan tenor hingga 15 tahun. Panjang ‘kan?

Produk dari bank yang berdiri pada tahun 1991 ini mempunyai beberapa keunggulan, diantaranya.

  • Menerima take over dari bank lain.
  • Sesuai dengan prinsip syariah.
  • Perjanjian sesuai dengan akad murabahah dan angsuran tetap sampai akhir pembiayaan.
  • Margin sebesar 9.5% selama dua tahun pertama dan selanjutnya mengikuti ketentuan selama program masih berlaku.
  • Uang muka mulai dari 10%.
  • Bisa untuk nasabah baru dan nasabah eksisting.
  • Dapat diajukan pembiayaan untuk bangunan yang memiliki luas 70 m2.
  • Pinjaman dapat diajukan untuk suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama atau yang disebut joint income.

2.  KTA Karyawan

Pinjaman kredit Bank Muamalat yang kedua adalah KTA Karyawan. KTA sendiri meripakan kredit tanpa agunan. Pinjaman ini diberikan untuk para karyawan yang bekerja dibawah perusahaan rekanan Bank Muamalat.

Pinjaman ini ditujukan untuk kebutuhan konsumtif. Seperti belanja bulanan, renovasi rumah, modal usaha, dan lain-lain. Pinjaman ini tidak memerlukan pinjaman. Suku bunganya pun hanya 5% per tahun.

Lalu, apa saja keunggulan dari dari KTA Karyawan ini?

  • Pinjaman tergantung pada penghasilan calon debitur.
  • Tenor yang diberikan hingga 5 tahun.
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • Angsuran bersifat tetap seperti pada KPR Muamalat.
  • Plafon pembiayaan lebih besar.
  • Pembiayaan hingga 50 juta rupiah dan tidak memerlukan jaminan apapun.
  • Sama seperti KPR Muamalat, pinjaman ini untuk nasabah baru dan nasabah eksisting.
  • Persyaratan cepat dan proses mudah.

3.  Pinjaman Modal Kerja Bank Muamalat

Kredit Bank Muamalat yang ketiga adalah pinjaman modal kerja. Pinjaman ini diperuntukkan bagi nasabah perorangan maupun badan usaha yang memiliki legalitas.

Pinjaman ini bisa juga digunakan untuk membantu kebutuhan modal kerja agar usaha yang dijalankan dapat berkembang dan operasionalnya terjamin.

Keunggulan dari kredit ini adalah.

  • Menggunakan prinsip syariah dengan tiga pilihan akad, yakni musyarakah, murabahah, dan mudharabah yang disesuaikan dengan spesifikasi kebutuhan.
  • Bisa dugnakan untuk meningkatkan tambahan omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku ataupun biaya overhead.
  • Tenor disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja.
  • Menyediakan plafon pinjaman mulai dari 100 juta.
  • Nasabah perorangan akan dilindungi asuransi jiwa.
  • Sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda.
  • Dapat menggunakan skema revolving maupun non revolving.
  • Dapat menggunakan pembiayaan rekening koran syariah sehingga lebih mudah dalam proses pencairan. 

Produk-produk Bank Muamalat

Kredit Bank Muamalat Beserta Produknya, Sudah Tau Belum?

Setelah kita membicarakan kredit Bank Muamalat, saatnya kita membicarakan produk dari bank ini. Produk perbankan di Bank Muamalat terdiri dari tiga jenis. Yakni pembiayaan syariah, penghimpunan dana syariah, dan jasa syariah.

1.  Pembiayaan Syariah

Pembiayaan syariah adalah pendanaan atas pengadaaan barang, jasa, aatu aset tertentu yang umumnya melibatkan tiga pihak yakni pihak pemberi dana, pihak penyedia barang, jasa, atau aset dan pihak yang memanfaatkan dana dengan  berdasarkan prinsip syariah.

Pembiayaan syariah berbeda dengan pembiayaan konvensional. Dalam pembiayaan konvensional, pihak peminjam atau yang memanfaatkan dana harus sepenuhnya menanggung risiko apabila terjadi. Sedangkan pembiayaan syariah, pihak pemberi dana harus ikut menanggung risiko. Hal ini bergantung pada akad apa yang digunakan.

a.  Murabahah

Murabahah berarti jual beli antara pihak bank (penyedia barang) dan nasabah (pembeli barang) dengan bank mengambil margin keuntungan. Dalam Bank Muamalat, akad ini terdapat pada produk KPR IB Muamalat, Pembiayaan Investasi. Pembiayaan Modal Kerja Proyek, Pembiayaan IB Multiguna, dan masih banyak lagi.

b.  Wakalah

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak ke pihak lain. Dalam dunia perbankan, wakalah dikombinasikan dengan akad murabahah. Dimana bank menguasakan nasabah untuk mencari barang yang diinginkan oleh nasabah dan kemudian dilakukan jual beli antara nasabah dan bank.

Porduk di Bank Muamlaat ynag menggunakan akad ini adalah Pembiayaan Buyer Financing, Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi Developer, KPR IB Muamalat, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan IB Muamalat Multiguna.

c.  Salam

Salam merupakan akad pesanan dimana pemesan memberikan uang tunai terlebih dahulu, sedangkan barang masih dalam proses penangguhan. Bank Muamalat belum menerapkan ini pada produk-produknya.

d.  Ishtisna’

Sama seperti akad salam, hanya saja pada akad ishtisna’ pembayaran boleh dilakukan secara dicicil. Dalam Bank muamalat, akad ini terdapat pada produk Pembiayaan KPR IB Muamalat Indent.

e.  Ijarah

Ijarah merupakan akad sewa menyewa antara si pemilik objek dan si penyewa tanpa diikuti pemindahan kepelimikan barang dengan upah atas pemindahan hak guna atas barang tersebut. Akad ini diimplementasikan pada penyewaan save deposit box.

f.   Ijarah Muntahiya Bi Tamlik

Adalah akad sewa menyewa dengan pilihan perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. Artinya, objek yang disewakan dapat berpindah tangan ke nasabah di akhir perjanjian. Pada Bank Muamalat, pembiayaan ini terdapat pada segmen corporate dan juga commercial.

g.  Musyarakah

Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, apabila terjadi risiko atau kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Dalam Bank Muamalat, pembiayaan ini terdapat pada Pembiayaan Kerja Reguler, Pembiayaan Rekening Koran Syariah, Pembiayaan Modal Kerja Proyek, dan lain-lain.

h.  Musyarakah Mutanaqisah

Merupakan pembiayaan menggunakan akad musyarakah yang kepemilikan terhadap barang atau aset salah satu pihak disebabkan karena pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dalam Bank Muamalat, pembiayaan MMQ ini terdapat pada Pembiayaan KPR IB Muamalat Ready Stock dan Indent.

i.   Mudharabah Muqayyadah

Adalah akad kerjasama antara penyedia dana dengan pengelola dana untuk memperoleh hasil usaha dan nisbah atau pembagian hasil atas usaha tersebut berdasarkan kesepakatan. Pada Bank Muamalat, akad ini terdapat dalam produk Pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah (Multifinance, BPRS, dan lain-lain).

2.  Penghimpunan Dana Syariah

Penghimounan dana adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari dana kepada pihak deposan atau penabung yang nantinya akan disalurkan kepada kreditur. Dalam Bank Muamlaat menggunakan dua akad yakni wadiah yad dhamanah dan mudharabah mutlaqah.

a.  Wadiah Yad Dhamanah

Adalah penyerahan dana dari nasabah atas hutang kepada bank. Dengan kata lain nasabah menitipkan sejumlah uangnya kepada bank dan dapat ditarik sewaktu-waktu.

Akad ini terdapat pada Tabungan IB Hijrah Haji, Tabungan IB Hijrah Simple, Tabungan IB Hijrah Rencana, Tabungan IB Hijrah Prima, Tabungan IB Hijrah Valas, dan Tabunganku.

b.  Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah mutlaqah adalah akad kerjasama antara pihak penyedia dana dan pihak pengelola dana. Dalam dunia perbankan, akad ini dapat dipahami dengan nasabah menyimpan uangnya sebagai dana investasi kemudian akan mendapatkan bagi hasil dari bisnis yang dijalankan oleh bakn. Dalam Bank Muamalat, akad ini terdapat pada produk Giro IB Hijrah Utama Corporate, dan Giro IB Muamalat Attijary Corporate.

3.  Jasa Syariah

Produk jasa ini adalah sebagai pelengkap dari produk-produk yang ada di perbankan syariah.

a.  Rahn

Rahn merupakan akad penyerahan barang jaminan dari nasabah sebagai pemilik barang atas hutangnya kepada pihak bank. Akad ini adalah akad pelengkap yang tidak berdiri sendiri. Akad ini belum ada pada Bank Muamalat.

b.  Hawalah

Hawalah adalah proses pengalihan dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Dalam perbankan biasanya dinamakan dengan take over.

c.  Kafalah

Kafalah merupakan pemberian jaminan dari bank untuk nasabah yang mempunyai piutang apabila nasabah yang mempunyai hutang tidak dapat membayar kewajibannya.

Caranya bagaimana? Nasabah mengajuka kepada bank untuk menggunakan produk kafalah. Kemudian, nasabah melakukan pembelian barang yang terjaminkan oleh bank pada pihak ketiga. Akad kafalah ini terdapat pada produk Letter of Credit dan juga Bank Garansi.

d.  Qardh

Akad qardh adalah pemberian harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Dalam perbankan syariah, qardh ini dapat dberikan oleh bank kepada nasabah kemudian nasabah melunasinya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

Contoh implementasi akad ini ada pada dana talangan haji. Setelah mencapai waktu kesepakatan, nasabah akan membayar pinjaman tersebut dan memberikan ujrah atau upah kepada pihak bank. Qardh dalam Bank Muamalat terdapat dalam produk Pro Haj Al-Ijarah Finance.  

e.  Sharf

Sharf atau yang biasa disebut dengan foreign exchange adalah perjanjian jual beli atau penukaran mata uang asing secara tunai dan penyelesaian dilakukan paling lambat dalam waktu dua hari kerja. Akad ini ada pada penukaran uang asing di IB Muamalat.

Demikian uraian mengenai kredit Bank Muamalat beserta produknya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Sumber: bankmuamalat.co.id, idekredit.com

f
Filza Halwa
Filza Halwa
Terus bergerak dan berkarya.

Related Posts

Posting Komentar