Pasti kalian sudah tidak
asing dong ya dengan Bank Muamalat yang merupakan bank umum pertama di Indonesia
yang menerapkan prinsip syariah. Bank ini mempunyai produk pinjaman maupun simpanan.
Kali ini, kita akan membahas pinjaman atau kredit bank Muamalat.
Tidak hanya menawarkan
pinjaman dan simpanan saja, Bank Muamalat juga menawarkan produk yang lain.
Seperti sewa menyewa, akad pesanan, dan lain-lain. Apakah kalian sudah tau? Check
it out!
Kredit Bank Muamalat
Bank ini memiliki tiga
produk kredit Bank Muamalat. Yakni KPR Muamalat, KTA Karyawan, dan
Pinjaman Modal Kerja Bank Muamalat. Langsung aja yuk, ini dia penjelasan
lengkapnya.
1. KPR Muamalat
KPR adalah suatu kredit
yang diberikan bank untuk perorangan yang ingin memperbaiki rumah ataupun
membangun rumah. Nah untuk kalian yang berencana memiliki hunian baik bekas
maupun baru dan masih kurang dalam hal dana, bisa nih mengambil kredit ini.
Tidak hanya rumah, kalian
juga bisa mengambil pinjaman ini unruk membeli apartemen, condotel,
rumah susun, dan lain-lain. Dalam produk pinjaman ini, Bank Muamalat
menyediakan dua jenis kerjasama. Yakni kerjasama jual beli dan kerjasama sewa.
Bank Muamalat hanya mematok
suku bunga sebanyak 5%. Bagaimana dengan tenornya? Mereka menyediakan tenor
hingga 15 tahun. Panjang ‘kan?
Produk dari bank yang
berdiri pada tahun 1991 ini mempunyai beberapa keunggulan, diantaranya.
- Menerima take over dari bank lain.
- Sesuai dengan prinsip syariah.
- Perjanjian sesuai dengan akad murabahah dan angsuran tetap sampai akhir pembiayaan.
- Margin
sebesar 9.5% selama dua tahun pertama dan selanjutnya mengikuti ketentuan
selama program masih berlaku.
- Uang muka mulai dari 10%.
- Bisa untuk nasabah baru dan nasabah eksisting.
- Dapat diajukan pembiayaan untuk bangunan yang memiliki luas 70 m2.
- Pinjaman dapat diajukan untuk suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama atau yang disebut joint income.
2. KTA Karyawan
Pinjaman kredit Bank
Muamalat yang kedua adalah KTA Karyawan. KTA sendiri meripakan kredit tanpa
agunan. Pinjaman ini diberikan untuk para karyawan yang bekerja dibawah
perusahaan rekanan Bank Muamalat.
Pinjaman ini ditujukan
untuk kebutuhan konsumtif. Seperti belanja bulanan, renovasi rumah, modal
usaha, dan lain-lain. Pinjaman ini tidak memerlukan pinjaman. Suku bunganya pun
hanya 5% per tahun.
Lalu, apa saja keunggulan
dari dari KTA Karyawan ini?
- Pinjaman tergantung pada penghasilan calon debitur.
- Tenor yang diberikan hingga 5 tahun.
- Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Angsuran bersifat tetap seperti pada KPR Muamalat.
- Plafon pembiayaan lebih besar.
- Pembiayaan hingga 50 juta rupiah dan tidak memerlukan jaminan apapun.
- Sama seperti KPR Muamalat, pinjaman ini untuk nasabah baru dan nasabah eksisting.
- Persyaratan cepat dan proses mudah.
3. Pinjaman Modal Kerja Bank Muamalat
Kredit Bank Muamalat yang
ketiga adalah pinjaman modal kerja. Pinjaman ini diperuntukkan bagi nasabah
perorangan maupun badan usaha yang memiliki legalitas.
Pinjaman ini bisa juga
digunakan untuk membantu kebutuhan modal kerja agar usaha yang dijalankan dapat
berkembang dan operasionalnya terjamin.
Keunggulan dari kredit ini
adalah.
- Menggunakan prinsip syariah dengan tiga pilihan akad, yakni musyarakah, murabahah, dan mudharabah yang disesuaikan dengan spesifikasi kebutuhan.
- Bisa dugnakan untuk meningkatkan tambahan omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku ataupun biaya overhead.
- Tenor disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja.
- Menyediakan plafon pinjaman mulai dari 100 juta.
- Nasabah perorangan akan dilindungi asuransi jiwa.
- Sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda.
- Dapat menggunakan skema revolving maupun non revolving.
- Dapat menggunakan pembiayaan rekening koran syariah sehingga lebih mudah dalam proses pencairan.
Produk-produk Bank Muamalat
Setelah kita membicarakan kredit
Bank Muamalat, saatnya kita membicarakan produk dari bank ini. Produk
perbankan di Bank Muamalat terdiri dari tiga jenis. Yakni pembiayaan syariah,
penghimpunan dana syariah, dan jasa syariah.
1. Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah adalah
pendanaan atas pengadaaan barang, jasa, aatu aset tertentu yang umumnya
melibatkan tiga pihak yakni pihak pemberi dana, pihak penyedia barang, jasa,
atau aset dan pihak yang memanfaatkan dana dengan berdasarkan prinsip syariah.
Pembiayaan syariah berbeda
dengan pembiayaan konvensional. Dalam pembiayaan konvensional, pihak peminjam
atau yang memanfaatkan dana harus sepenuhnya menanggung risiko apabila terjadi.
Sedangkan pembiayaan syariah, pihak pemberi dana harus ikut menanggung risiko.
Hal ini bergantung pada akad apa yang digunakan.
a. Murabahah
Murabahah
berarti jual beli antara pihak bank (penyedia barang) dan nasabah (pembeli
barang) dengan bank mengambil margin keuntungan. Dalam Bank Muamalat, akad ini
terdapat pada produk KPR IB Muamalat, Pembiayaan Investasi. Pembiayaan Modal
Kerja Proyek, Pembiayaan IB Multiguna, dan masih banyak lagi.
b. Wakalah
Wakalah
adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak ke pihak lain. Dalam dunia
perbankan, wakalah dikombinasikan dengan akad murabahah. Dimana
bank menguasakan nasabah untuk mencari barang yang diinginkan oleh nasabah dan
kemudian dilakukan jual beli antara nasabah dan bank.
Porduk di Bank Muamlaat
ynag menggunakan akad ini adalah Pembiayaan Buyer Financing, Pembiayaan
Modal Kerja Konstruksi Developer, KPR IB Muamalat, Pembiayaan Investasi,
Pembiayaan IB Muamalat Multiguna.
c. Salam
Salam
merupakan akad pesanan dimana pemesan memberikan uang tunai terlebih dahulu,
sedangkan barang masih dalam proses penangguhan. Bank Muamalat belum menerapkan
ini pada produk-produknya.
d. Ishtisna’
Sama seperti akad salam,
hanya saja pada akad ishtisna’ pembayaran boleh dilakukan secara
dicicil. Dalam Bank muamalat, akad ini terdapat pada produk Pembiayaan KPR IB
Muamalat Indent.
e. Ijarah
Ijarah
merupakan akad sewa menyewa antara si pemilik objek dan si penyewa tanpa
diikuti pemindahan kepelimikan barang dengan upah atas pemindahan hak guna atas
barang tersebut. Akad ini diimplementasikan pada penyewaan save deposit box.
f. Ijarah Muntahiya Bi Tamlik
Adalah akad sewa menyewa
dengan pilihan perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai
dengan akad sewa. Artinya, objek yang disewakan dapat berpindah tangan ke
nasabah di akhir perjanjian. Pada Bank Muamalat, pembiayaan ini terdapat pada
segmen corporate dan juga commercial.
g. Musyarakah
Musyarakah
merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana, apabila terjadi risiko atau kerugian akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam Bank Muamalat,
pembiayaan ini terdapat pada Pembiayaan Kerja Reguler, Pembiayaan Rekening
Koran Syariah, Pembiayaan Modal Kerja Proyek, dan lain-lain.
h. Musyarakah Mutanaqisah
Merupakan pembiayaan
menggunakan akad musyarakah yang kepemilikan terhadap barang atau aset
salah satu pihak disebabkan karena pembelian secara bertahap oleh pihak
lainnya. Dalam Bank Muamalat, pembiayaan MMQ ini terdapat pada Pembiayaan KPR
IB Muamalat Ready Stock dan Indent.
i. Mudharabah Muqayyadah
Adalah akad kerjasama
antara penyedia dana dengan pengelola dana untuk memperoleh hasil usaha dan nisbah
atau pembagian hasil atas usaha tersebut berdasarkan kesepakatan. Pada Bank
Muamalat, akad ini terdapat dalam produk Pembiayaan kepada Lembaga Keuangan
Syariah (Multifinance, BPRS, dan lain-lain).
2. Penghimpunan Dana Syariah
Penghimounan dana adalah
kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari dana kepada pihak deposan
atau penabung yang nantinya akan disalurkan kepada kreditur. Dalam Bank
Muamlaat menggunakan dua akad yakni wadiah yad dhamanah dan mudharabah
mutlaqah.
a. Wadiah Yad Dhamanah
Adalah penyerahan dana dari
nasabah atas hutang kepada bank. Dengan kata lain nasabah menitipkan sejumlah
uangnya kepada bank dan dapat ditarik sewaktu-waktu.
Akad ini terdapat pada Tabungan
IB Hijrah Haji, Tabungan IB Hijrah Simple, Tabungan IB Hijrah Rencana,
Tabungan IB Hijrah Prima, Tabungan IB Hijrah Valas, dan Tabunganku.
b. Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah mutlaqah
adalah akad kerjasama antara pihak penyedia dana dan pihak pengelola dana.
Dalam dunia perbankan, akad ini dapat dipahami dengan nasabah menyimpan uangnya
sebagai dana investasi kemudian akan mendapatkan bagi hasil dari bisnis yang
dijalankan oleh bakn. Dalam Bank Muamalat, akad ini terdapat pada produk Giro
IB Hijrah Utama Corporate, dan Giro IB Muamalat Attijary Corporate.
3. Jasa Syariah
Produk jasa ini adalah
sebagai pelengkap dari produk-produk yang ada di perbankan syariah.
a. Rahn
Rahn
merupakan akad penyerahan barang jaminan dari nasabah sebagai pemilik barang
atas hutangnya kepada pihak bank. Akad ini adalah akad pelengkap yang tidak
berdiri sendiri. Akad ini belum ada pada Bank
Muamalat.
b. Hawalah
Hawalah adalah
proses pengalihan dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang
tersebut. Dalam perbankan biasanya dinamakan dengan take over.
c. Kafalah
Kafalah merupakan
pemberian jaminan dari bank untuk nasabah yang mempunyai piutang apabila
nasabah yang mempunyai hutang tidak dapat membayar kewajibannya.
Caranya bagaimana? Nasabah mengajuka
kepada bank untuk menggunakan produk kafalah. Kemudian, nasabah melakukan
pembelian barang yang terjaminkan oleh bank pada pihak ketiga. Akad kafalah
ini terdapat pada produk Letter of Credit dan juga Bank Garansi.
d. Qardh
Akad qardh adalah
pemberian harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Dalam perbankan
syariah, qardh ini dapat dberikan oleh bank kepada nasabah kemudian
nasabah melunasinya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Contoh implementasi akad
ini ada pada dana talangan haji. Setelah mencapai waktu kesepakatan, nasabah
akan membayar pinjaman tersebut dan memberikan ujrah atau upah kepada
pihak bank. Qardh dalam Bank Muamalat terdapat dalam produk Pro Haj
Al-Ijarah Finance.
e. Sharf
Sharf atau
yang biasa disebut dengan foreign exchange adalah perjanjian jual beli atau
penukaran mata uang asing secara tunai dan penyelesaian dilakukan paling lambat
dalam waktu dua hari kerja. Akad ini ada pada penukaran uang asing di IB
Muamalat.
Demikian uraian mengenai kredit Bank Muamalat beserta produknya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Sumber: bankmuamalat.co.id,
idekredit.com
Posting Komentar
Posting Komentar